Suatu hari datang seorang wanita dari Bani Najjar menemui Umar bin Khatab. Wanita itu mengadu bahwa telah dizinahi oleh Abu Salamah atau Ubaidillah, putra Umar bin Khatab, hingga hamil dan melahirkan bayi.
Mendengar hal itu betapa murkanya Umar bin Khatab. Tentu saja hal itu sangat memalukan dirinya.
“Hai jariyah, benar apa yang kau ucapkan tadi?” Tanya Umar bin Khatab.
“Benar Khalifah, saya berani bersumpah diatas Al-Qur’an, jika aku dianggap bohong,” kata wanita itu meyakinkan.
Mendengar apa yang diucapakn wanita itu tadi yang bernama Jarriyah. Khalifah Umar bin Khatab merasa yakin bahwa wanita itu tidak berdusta. Dan anak yang digendonggnya itu merupan bukti perzinahannya dengan Abu Salamah, anak kandunggnya.
Dengan menahan marah Umar bin Khatab memanggil Abu Salamah.
“Ubaidillah, kamu kenal dengan wanita ini?” Tanya Khalifah Umar bin Khatab kepada Abu Salamah.
Abu Salamah tak langsung menjawab pertanyaan ayahnya, sejenak dipandanginya wanita itu yang menggendong seorang bayi itu kemudian menunduk.
“Kau kenal dia?!”
“Benar ayah”
“Apa yang telah kau lakukan bersamanya?”
“Maafkan saya Ayah, anakmu telah khilaf, sehingga menuruti ajakn syaitan. Sekarang saya pasrah , hukuman apapun yang ayah berikan kepada saya akan saya terima, daripada saya harus menaggung semuadiakhirat kelak.”
Mendengar pengakuan anakknya, Khalifah Umar bin Khatab merasa bangga atas sikap yang dilakukan oleh anaknya yang mau mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya. Namun sebagai seorang ayah, ia merasa tak tega menghukum anaknya. Ia seperti memeakn buah simalakama, tapi sebagai seorang Khalifah dirinya harus benar-benar menegakkan keadilan.
Disinilah letak sikap menegakkan keadilan seorang pemimpin yang tengah diuji, dimana ia harus berhadapan dengan anaknya sendiri.
“Bagaimanapun juga hukum harus tetap ditegakkan Ubaidillah anakku, kau harus tetap dihukum rajamsesuai dengan hokum Islam,” kata Khalifah Umar bin Khatab dengan tegas.
Mendengar keputusan Khalifah Umar bin Khatab, banyak shabat yang berusaha mencegah dan menasehatinya agar hukuman itu diurungkan atau diganti dengan hukuman lain. Namun ketetapan hati Umar bin Khatab untuk menegakkan keadilan sudah bulat dan tidak ditawar lagi.
“Hukum harus tetap ditegakkan, tidak pandang bulu bagi siapapun yang telah melanggarnya.”
Tegasnya kemudian.
Akhirnya hukuman rajjam dilaksanakan. Abu Salamah putera Umar bin Khatab menjalani eksekusi hukuman rajjam dan cambuk yang sesuai dengan apa yang ia lakukan hingga ia menemui ajalnya ditang rajam.
No comments:
Post a Comment